MAKALAH MANAJEMEN
SEKOLAH
MANAJEMEN
KOMPONEN-KOMPONEN SEKOLAH
Disusun Oleh:
1.
Ahmad
Rifai (4301411097)
2.
Nova Safitri (4301411027)
3.
Nur
Lutianingsih (4301411016)
Dosen
pengampu : Rafika Bayu Kusumandari
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2011/2012
KATA PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah kami haturkan kehadirat Allah Yang Maha Kuasa, karena berkat
kuasa-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul MANAJEMEN
KOMPONEN-KOMPONEN SEKOLAH.
Tentunya dalam penyusunan Program
Kreativitas Mahasiswa ini tidak bisa lepas dari peran beberapa pihak yang telah
membantu kami selama ini. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada
:
1.
Prof.
Dr. Sudjono Sastroatmodjo, M.Si, selaku Rektor Universitas Negeri Semarang
2.
Prof.
Dr. Masrukhi, M.Pd, selaku Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan
Universitas Negeri Semarang.
3. Ibu Rafika Bayu Kusumandari,
selaku dosen pengampu mata kuliah Manajemen Sekolah.
4.
Orangtua
tercinta yang telah memberikan segala sesuatu yang tidak ternilai bagi kami.
5.
Semua rekan di Universitas
Negeri Semarang yang telah memberikan motivasi.
6.
Semua pihak yang
telah membantu dan tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Kami
menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran demi
perbaikan berikutnya. Semoga
makalah kami dapat
memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan. Amin.
Semarang, 29 Maret 2012
Tim penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
sampul............................................................................................................. i
Kata Pengantar............................................................................................................... ii
Daftar Isi......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
Pengantar............................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
1. Manajemen
Kurikulum................................................................................ 2
2. Manajemen
Peserta Didik............................................................................ 7
3. Manajemen
Personil..................................................................................... 9
4. Manajemen
Anggaran/ Biaya Sekolah....................................................... 14
5. Manajemen
Hubungan Sekolah dengan Masyarakat (Husemas)........... 15
6. Manajemen
Layanan Khusus...................................................................... 16
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ........................................................................................................ 17
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
Pengantar
Sekolah
adalah sebuah aktifitas besar yang di dalamnya ada empat komponen yang saling
berkaitan. Empat komponen yang di maksud adalah Staf Tata laksana Administrasi,
Staf Teknis Pendidikan yang didalamnya meliputi Kepala Sekolah dan Guru, Komite
sekolah sebagai badan independent yang membantu terlaksananya operasional
pendidikan, dan siswa sebagai peserta didik yang bisa di tempatkan sebagai
konsumen dengan tingkat pelayanan yang harus memadai. Hubungan keempatnya harus
saling berkaitan, karena keberlangsungan operasioal sekolah terbentuknya dari
hubungan keempat komponen tersebut karena kebutuhan akan pendidikan demikian
tinggi. Salah satu unsur yang penting dimiliki oleh suatu sekolah agar menjadi
sekolah yang dapat mencetak anak didik yang baik adalah dari segi keuangan.
Manajemen pembiayaan atau anggaran sekolah sangat penting hubungannya dalam
pelaksanaan kegiatan sekolah.
Manajemen
sekolah pada hakikatnya mempunyai pengertian yang hampir sama dengan manajemen
pendidikan. Ruang lingkup dan bidang kajian manajemen sekolah juga merupakan
ruang lingkup dan bidang kajian manajemen pendidikan. Namun demikian, manajemen
pendidikan mempunyai jangkauan yang lebih luas daripada manajemen sekolah.
Dengan perkataan lain,manajemen sekolah merupakan bagian dari manajemen,atau
penerapan manajemen pendidikan dalam organisasi sekolah sebagai salah satu
komponen dari sistem pendidikan yang berlaku.Manajemen sekolah terbatas pada
satu sekolah saja,sedangkan manajemen pendidikan meliputi seluruh komponen
sistem pendidikan,bahkan bisa menjangkau sistem yang lebih luas dan
besar(suprasistem)secara
regional,nasional,bahkan internasional.Secara garis besar kegiatannya
meliputi pengumpulan/penerimaan dana, yang sah (dana rutin,SPP,sumbangan BP3,Donasi
dan usaha-usaha halal lainnya),penggunaan dana dan pertanggung jawaban dana
kepada pihak-pihak terkait yang berwenang.
BAB
II PEMBAHASAN
MANAJEMEN
KOMPONEN-KOMPONEN SEKOLAH
Manajemen sekolah sebenarnya
merupakan aplikasi ilmu manajemen dalam bidang persekolahan. Pada hakeketnya
tujuan manajemen sekolah tidak dapat terlepas dari tujuan sekolah sebagai suatu
organisasi. Sekolah sebagai suatu organisasi memiliki tujuan yang ingin dicapai
yang disebut tujuan institusional (kelembagaan) baik tujuan institusional umum
maupun tujuan institusional khusus. Selain itu ada juga fungsi-fungsi manajemen
sekolah. Fungsi berkaitan dengan jabatan (pekerjaan) yang dilakukan. Fungsi
manajemen sekolah berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan manajemen sekolah.
Fungsi-fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah dapat diklasifikasikan
menurut wujud problemanya, kegiatan manajemen dan kegiatan kepemimpinannya.
Dalam pendidikan, manajemen itu dapat
diartikan sebagai aktivitas memadukan sumber-sumber pendidikan agar terpusat
dalam suatu usaha mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan sebelumnya
(Pidarta, 1988:4). Sedangkan menurut Mulyasa (2007), manajemen pendidikan
merupakan proses pengembangan kegiatan kerja sama sekelompok orang untuk
mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Dengan kata lain manajemen pendidikan
merupakan suatu sistem pengelolaan dan penataan sumber daya pendidikan, seperti
tenaga kependidikan, peserta didik, masyarakat, kurikulum, dana (keuangan),
sarana dan prasarana pendidikan, tata laksana dan lingkungan pendidikan.
Sehingga dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen
pendidikan adalah suatu proses penataan kelembagaan pendidikan dengan
melibatkan sumber-sumber potensial, baik yang bersifat manusia maupun yang bersifat
non manusia dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang efektif dan efisien.
1.
MANAJEMEN SEKOLAH
Ada
beberapa pengertian mengenai kurikulum. Kurikulum berasal dari kata ”curere”
yang dikatabendakan menjadi “curiculum”. Kurikulum kemudian digunakan dalam
dunia pendidikan dan diberi arti
(ditinjau dari segi sistematik)
a.
Secara
tradisional antara lain seperti:
1.
Mata
pelajaran yang diajarkan di sekolah
2.
Suatu
bahan pelajaran tertentu yang dipelajari oleh anak
3.
Sesuatu
yang diharapkan dipelajari anak di sekolah.
4.
Sejumlah
mata pelajaran yang harus ditempuh atau dikuasai untuk mencapai suatu tingkat
atau ijasah (Degree)
b.
Secara
konsepsi baru dalam pendidikan modern, kurikulum diartikan antara lain:
1.
Semua
pengalaman anak yang menjadi tanggung jawab sekolah
2.
Keseluruhan
usaha sekolah untuk mempengaruhi belajar anak di kelas,tempat bermain, dan di
luar sekolah.
Pasal 1 butir 19 Undang-undang nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman menyelenggarakan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Manajemen
kurikulum merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan secara sungguh-sungguh
serta pembinaan secara kontinyu terhadap situasi belajar secara efektif dan
efesien demi membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetetapkan.
Dalam
pengelolaan manajemen pendidikan fokus dari segala usahanya adalah terletak
pada Proses Belajar Mengajar. Suksesnya Proses Belajar mengajar dapat ditunjang
oleh sarana dan prasarana pendidikan, anggaran/biaya, tata laksana, organisasi
serta Husemas, termasuk pula supervisi yang mantap.
Secara
operasional kegiatan administrasi/manajemen kurikulum itu meliputi tiga kegiaan
pokok, yaitu kegiatan yang berhubungan dengan tugas guru, peserta didik , dan
seluruh sivitas akademika atau warga sekolah/lembaga pendidikan.
a.
Kegiatan
yang berhubungan dengan Tugas Guru/Pengajar
1)
Pembagian
guru yang dijabarkan dari struktur program pengajaran, dan ketentuan tentang beban
mengajar wajib bagi guru.
Beban
mengajar maksimum seorang guru adalah 24 jam pelajaran per minggu, dengan
ketentuan bahwa tiap jam pelajaran
berlangsung 45 menit, jadi
Tugas
mengajar seorang guru =
24 jam pelajaran
24
x 0,75 jam =
18 jam
Tugas
persiapan dan evaluasi dihitung =
19,5 jam
Jumlah =
18 + 19,5
=
37,5 jam
Berdasarkan
hal tersebut dapat digunakan untuk menghitung kebutuhan jumlah guru untuk
masing-masing bidang studi/mata pelajaran dari jumlah seluruh guru yang
dibutuhkan.
2)
Tugas
guru dalam mengikuti jadwal pelajaran
Ada
4 jenis jadwal pelajaran untuk guru, yaitu:
a.
Jadwal
pelajaran kurikurer.
Jadwal pelajaran kurikurer disusun secara edukatif
leh guru/tim guru dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan akademik, seperti
·
Keseimbangan
berat/ringannya bobot pelajaran setiap hari.
·
Pengaturan
mata pelajaran mana yang perlu didahulukan/ tengah/ di akhir pelajaran, seperti
olahraga, matematika, kesenian, seni rupa, dan seterusnya.
·
Mata
pelajaran yang bersifat praktikum/PKL/PPL dan sebagainya.
b.
Jadwal
pelajaran kokurikurer.
Jadwal
pelajaran kokurikurer disusun secara strategis sesuai situasi dan kondisi
individual/kelompok peserta didik/ siswa seperti tugas-tugas PR (pekerjaan
rumah), sehingga dapat meningkatkan pemahaman, keterampilan, serta mencerna
materi pelajaran secara efektif dan efisien.
c.
Jadwal
pelajaran ekstra-kurikurer
Jadwal
pelajaran ekstra-kurikurer disusun di luar jam pelajaran kurikurer dan progran
kokurikurer. Biasanya bersifat pengembangan hobi, bakat, minat, serta prestasi.
d.
Jadwal
pelajaran yang tatap muka dan non tatap muka
Jadi
pelajaran tatap muka adalah bentuknya seperti formal yang dilaksanakan di dalam
kelas dimana guru dan murid bertemu secara langsung. Sedangkan non tatap muka
misalnya guru menugaskan muridnya untuk dikirim lewat email, ataupun tugas
berupa observasi sehingga siswa dapat terjun langsung dalam masyarakat.
Pelajaran non tatap muka ini membantu siswa untuk meningkatkan kreativitasnya,
dan kemampuan diluar pengetahuan eksak.
3)
Tugas
guru dalam kegiatan PBM
Tugas
ini merupakan serangkaian kegiatan pengajaran/instruksional untuk mencapai
hasil pengajaran yang optimal, yaitu:
a.
Membuat
desain instruksional
b.
Melaksanakan
pengajaran
c.
Mengevaluasi
hasil pengajaran.
Desain
instruksional adalah suatu perencanaan pengajaran yang menggunakan pendekatan
sistem, atau pengajaran dianggap sebagai sistem yang terdiri dari
komponen-komponen yang saling berinteraksi dan saling berhubungan satu sama
lain untuk mencapai sesuatu tujuan. Bila salah satu komponen tidak berfungsi,
maka seluruh sistem akan terganggu sehingga tujuan yang telah ditetapkan tidak
dapat tercapai sesuai yang diharapkan. Desain instruksional berusaha untuk
menentukan prosedur dan mensistematisasikan proses pengajaran dalam situasi
tertentu sedemikian rupa sehingga diharapkan terjadi sesuatu perubahan pada
diri peserta didik/siswa. Sebagai langkah pertama adalah merumuskan tujuan
insrtuksional, suatu komponen penting dalam penyusunan desain karena merupakan
titik tolak bagi penentuan komponen-komponen selanjutnya, seperti bahan
pengajaran, kegiatan belajar mengajar, alat/media/sumber yang diperlukan, dan
alat evaluasi.
Kini
telah kita sadari, bahwa proses instruksional adalh suatu proses yang kompleks,
dan guru/pengajar merupakan seorang yang bertanggung jawab untuk menolong orang
lain(peserta didik) untuk belajar atau membelajarkannya mengikuti perkembangan
dunia yang selalu dinamis. Sesuai tanggung jawabnya itulah guru mempunyai tugas
utama sebagai pengelola.Pbm dan tugas yang demikian kompleks itu tidak munkin
dapat dilaksanakannya dengan baik tanpa perencanaan yang matang. Desain
instruksional merupakan suatu perencanaan yang sistematik dari suatu pengajaran
yang akan disampaikan kepada peserta didik.
Pada
waktu seorang guru memutuskan akan mengajarkan sesuatu kepada siswa-siswinya
maka di dalam dirinya terjadilah suatu proses berfikir tentang apa yang akan
diajarkannya, prosedur dan materi apa yang diperlukannya untuk mencapai hasil
belajar yang diinginkan, serta bagaimana mengetahui bahwa siswa-siswinya itu
telah belajar. Karenanya guru harus membuat keputusan tentang tiga hal pokok,
yaitu:
a)
Apa
yang akan diajarkan
b)
Bagaimana
cara mengajrkannya
c)
Bagaimana
menilai bahwa tujuannya telah tercapai
Jadi guru
adalah pengelola kegiatan belajar mengajar, yaitu sebagai perancang, pelaksana
pengajaran, serta penilai/evaluator hasil belajar yang sekaligus sebagai
supervisor/pembina seluruh kegiatan belajar mengajarnya.Operasionalisasi dari
desain instruksional secara umum dituangkan dalam program Satuan Pelajar
(Satpel) di sekolah dan di pergiruan tinggi sering disebut program Satuan
Acara, Perkuliahan (SAP) dalam bentuk format vertikal atau horizontal (matriks)
sesuai pilihan/kebiasaan masing-masing sebagai model.
Dalam
evaluasi kegiatan belajar mengajardapat dibedakan atas 3 macam, yaitu
a.
Evaluasi
formatif bagi siswa
1)
Siswa
dituntut untuk menguasai materi sebelum melanjutkan ke materi berikutnya,
sesuai tujuan belajar yaitu belajar tuntas (mastery learning for)
2)
Sebagai
dignosis kesulitan belajar dan cara mengatasinya.
b.
Evaluasi
formatif bagi pengajaran
1)
Sebagai
umpan balik keberhasilan dalam mengelola kegiatan mengajar untuk mengetahui seberapa
materi yang telah atau belum dikuasai siswa.
2)
Dapat
meramalkan sejauh mana evaluasi sumatif siswanya
c.
Evaluasi
sumatif
1)
Sebagai
alat pembanding keterampilan dan kecakapan anata siswa yang satu dengan yang
lainnya.
2)
Sebagai
bahan untuk meramal penyelesaian studi siswa
3)
Sebagai
umpan balik bagi siswa sendiri
4)
Sebagai
bahan penilai terhadap metode yang telah digunakan
d.
Evaluasi
diagnosis
Untuk meneliti sebab-sebab
kesulitan belajar siswa.
Dalam kegiatan evaluasi/penilaian hasil belajar
siswa ada 2 acuan, yaitu Norma relatif (relative norm referenced evaluation)
atau biasa disebut Penilaian dengan Acuan Norma (PAN) dan penilaian dengan
Acuan Kriteria (criterian referenced evaluation) atau sering disebut Penilaian
dengan Acuan Patokan (PAP)
1.
Dalam
pendekatan PAN diasumsikan bahwa suatu populasi itu berdistribusi normal, atau
bahwa prestasi yang dicapai oleh siswa dalam keadaan normal (guru, sarana,
prasarana, sosial dan sebagainya) hasil dari sebuah tes hasil belajar akan
memberi arti setelah mengalami proses pengolahan melalui langkah-langkah pemberian skor pada lembar jawaban,
pengolahan skor mentar melalui prosedur statistik, dan pemberian nilai akhir
hasil tes.
2.
Dalam
pendekatan PAP penetapan batas lulus merupakan hal yang pokok.
Dalam penggunaan pendekatan
PAN atau PAP, bila seorang pengajar merasa curiga dengan hasil prestasi
siswanya, maka perlu dilakukan penelitian seksama terhadap beberapa hal yang mungkin
menyebabkan kecurigaannya, seperti:
1)
Apakah
soal-soal yang diberikan betul-betul sudah mencapai TIK?
2)
Apakah
soal-soal yang diberikan memang telah mengukur kemampuan siswa sebenarnya?
3)
Apakah
distribusi tingkat kesukaran telah proporsional?
Oleh sebab itu, alat
ukur hasil belajar hendaknya disusun sedemikian rupa sehingga mampu memberikan
informasi yang akurat.
b. Kegiatan yang Berhubungan dengan
Tugas Peserta Didik/Siswa
Kegiatan-kegiatan peserta didik
demi suksesnya Proses Belajar Mengajar tertera dalam jadwal kegiatan belajar
yang telah disusun oleh sekolah secara pedagogis beserta jadwal tes/ ulangan/
ujian, dan jadwal kegiatan belajar yang diatur sendiri oleh siswa dalam
strategi mensukseskan hasil studinya.
c. Kegiatan yang Berhubungan dengan
Seluruh Sivitas Akademika
Kegiatan ini merupakan pedoman
sinkronisasi segala kegiatan sekola, yang kurikurer, ektrakurikurer, akademik/
non akademi, hari-hari kerja, libur, karyawisata, hari-hari besar nasional/
agama, dan sebagainya.
d. Kegiatan-kegiatan penunjang PBM
Kegiatan-kegiatan penunjang PBM
seperti Bimbingan Penyuluhan (BP), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan
perpustakaan.
2. MANAJEMEN
PESERTA DIDIK
Manajemen peserta
didik adalah seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan dengan
sengaja serrta pembinaan secara kontinu terhadap seluruh peserta didik agar dapat mengikuti proses balajar mengajar
secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah di
tetapkan. Rentangan kegiatannya mulai dari penerimaan peserta didik baru sampai
mereka meninggalkan sekolahnya karena tamat,meninggal dunia, putus sekolah atau
karena sebab-sebab lain.
Manajemen peserta didik menunjuk
pada kegiatan kegiatan di luar dan di dalam kelas. Kegiatan di luar kelas
meliputi :
1.
Penerimaan
peserta didik baru
2.
Pencatatan
peserta didik baru dalam buku induk dan buku Mapper
3.
Pembagian
seragam sekolah beserta kelengkapannya
4.
Pembagian
kartu anggota osis beserta tata tertib sekolah yang harus dipatuhi
5.
Pembinaan
peserta didik dan pembinaan kesejahteraan peserta didik
Sedangkan kegiatan di dalam kelas
meliputi :
1.
Pengelolaan
kelas
2.
Interaksi
belajar mengajar yang positif
3.
Perhatian
guru terhadap dinamika kelompok belajar demi kelancaran CBSA
4.
Pemberitahuan
pengajarn remidial bagi yang lambat belajar/ yang memerlukan
5.
Pelaksanaan
presensi secara kontinu
6.
Perhatian
terhadap pelaksanaan tata tertib kelas
7.
Pelaksanaan
jadwal pelajaran secara tertib
8.
Pembentukan
pengurus kelas dan pengorganisasian kelas
9.
Penyediaan
alat/ media belajar lainnya
10. Penyediaan alat/bahan penunjang
belajar lainnya
Dalam kegiatan manajemen peserta
didik ada beberapa hal ynag sangat penting yaitu pembinaan peserta didik,
menagkal kenakalan anak/remaja dan penanggulangan penyalahgunaan penggunaan
Napza.
Pembinaan
Pesrta Didik
Pada hakekatnya, tujuan dan pembinaan dan
pengembangan peserta didik itu sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
Indonesia yang tercantum dalam GBHN. Peserta didik sebagai kader penerus
perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, harus dipersiapkan sebaik-baiknya
serta dihindarkan dari segala kendala yang merusaknya, dengan memberikan bekal
secukupnya dalam kepemimpinan Pancasila, pengetahuan, keterampilan, kesegaran
jasmani, keteguhan iman, kekuatan mental, patriotisme, idealisme, kepribadian
nasional, kesadaran nasional, daya kreasi dan budi pekerja luhur serta
penghayatan dan pengamalan pancasila.
Maksud
pembinaan peserta didik adalah mengusahakan agar mereka dapat tumbuh dan
berkembang sebagai manusia seutuhnya sesuai tujuan pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila. Tujuan pembinaan peserta didik adalah meningkatkan peran
serta dan inisiatifnya untuk menjaga dan membina sekolah sebagai wiyatamandala,
sehingga terhindar dari usaha pengaruh yang bertentangan dengan kebudayaan
nasional, menumbuhkan daya tangkal terhadap pengaruh negatif yang datang dari
luar lingkungan sekolah; memantapkan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam
menunjang pencapaian kurikulum; meningkatkan apreslasi dan penghayatan seni;
menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara; meneruskan dan mengembangkan jiwa
semangat serta nilai-nilai 1945; serta meningkatkan kesegaran jasmani dan
rohani serta rekreasi, dalam wadah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Menangkal
Kenakalan Anak Remaja
Kenakalan anak (Juvenile
Delinquency) sebagai perbautan anti sosial atau perbuatan penyelewengan /
pelanggaran terhadap norma masyarakat yang dilakukan oleh anak / remaja tidak
pernah luput dari perhatian kita. Hal tersebut harus ditangkal dan
ditanggulangi dengan kebijakan-kebijakan pendidikan khususnya serta
kebijakan-kebijakan lain pada umumnya secara menyeluruh dan terpadu.
Penyelewengan norma kelompok yang bersifat anti sosial antara lain adalah:
1.
Ngebut,
yaitu mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan melampaui kecepatan
maksimum yang ditentukan. Sehingga dapat mengganggu atau membahayakan pemakai
jalan yang lain.
2.
Peredaran
pornografi di kalangan pelajar, baik dalam bentuk gambar-gambar cabul, majalah
dan cerita porno, yang merusak moral maupun peredaran obat-obat perangsang
nafsu seksual.
3.
Berpakaian
dengan mode yang tidak selaras dengan selera nasional kita sehingga dapat
dipandang tidak sopan dimata kita.
4.
Membentuk
kelompok atau “geng” dengan norma-norma yang menyeramkan seperti gadis tanpa
BH, pemuda anti celana dalam, berpakaian acak-acakan dan sebagainya. Bila
terjadi perselisihan dengan kelompok lain atau perorangan mereka tidak
segan-segan main hakim sendiri dan mengadakan pengroyokan serta, penganiayaan
sampai pemerkosaan.
5.
Anak-anak
yang suka membut pengrusakan-pengrusakan terhadap barang atau milik orang lain
seperti mencuri, membuat corat-coret yang mengganggu keindahan lingkungan,
mengadakan sabotase dan sebagainya.
6.
Anak-anak
yang senang melihat orang lain celaka akibat ulah dan perbuatannya, misalnya
membuat lubangan atau menyiramkan minyak di jalan sehingga pengendara yang
terperosok atau terpeleset dan jatuh berkelepotan sampai cedera karenanya.
Untuk
menangkal dan menanggulangi kenakalan anak tersebut perlu diketahui secara dini
dan seksama tentang penyebab-penyebabnya seperti:
a)
Faktor
perkembangan jiwa pada periode pubertas
b)
Faktor
lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat
3. MANAJEMEN PERSONEL
Manajemen personel merupakan seluruh proses kegiatan
yan direncanakan dan diusahakan secara senganja dan bersungguh – sungguh serta
pembinaan secara kontinu para pegawai di sekolah, sehingga mereka dapat
membantu / menunjang kegiatan – kegiatan sekolah (khususnya KBM) secara efektif
dan efisien demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah diterapkan.
Kegaiatan
administrasi personel meliputi penyiapan / pengadaan, penataan / pembinaan /
pengangkatan , ujian dinas, kenaikan pangkat / jabatan, pembinaan, pengembangan,
penilaian dan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja,secara rinci kegiatan
– kegiatan tersebut adalah sebagai berikut,
1. Penyiapan atau
Pengadaan Pegawai
Seperti
yang dilakukan pada administrasi peserta didik, maka rentang kegiatanya diawali
dari penyiapan / pengadaan / rekruitmen
pegawi sampai para pegawi itu eksit
(mereka pensiun, meninggal, pemberhentian). Kini cara dan sistem penerimaan
telah makin disempurnakan.
Pengadaan
pegawai Negari Sipil (PNS) adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi pegawai
yang lowong, yang biasanya disebabkan karena adanya perluasan organisasi.
Untuk
menjamin obyektivitas dan keseragaman pelaksanaannya harus mengikuti Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tersebut Pasal 6
ditentukan syatat – syarat yang harus di tempuh oleh setiap pelamar
yaitu:
a.
Warga
negara Indonesia, yang dibuktikan dengan keputusan Pengasilan Negara (termasuk WNI keturunan asing yang berganti
nama Indonesia, dilengkapi surat pernyataan wali kotamadya / Bupati yang
bersangkutan)
b.
Berusia
serendah – rendahnya 18 tahun dan setinggi – tingginya 40 tahun. Pelamar diatas 40 tahun dapat di
angkat, hanya dengan KEPRES , sesuai PP Nomor 20 Tahun 1975 Pasal 14.
c.
Tidak
pernah dihukum penjara / kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabataan
atau tindak pidana kejahatan yang ada hubunganya dengan jabatanya (bukan
hukuman percobaan).
d.
Tidak
pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan
Pemerintah.
e.
Tidak
pernah / diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai pemerintah / swasta.
f.
Tidak
berkedukan sebagai pegawi negeri / calon pegawai negeri.
g.
Memiliki
pendidikan, kecakapan / kaehlian yang diperlukan.
h.
Berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan surat keterangan POLRI setempat.
i.
Berbadan
sehat yang dibuktikan dengan keterangan dokter.
j.
Beredia
ditempatkan diseluruh wilayah Negara RI atau negara lain yang ditentukan oleh
pemerintah.
k.
Syarat
–syarat lain yang ditentukan, termasuk syarat khusus dari instansi yang
bersngakutan.
( seluruh syarat –
syarat sampai k harus di penuhi oleh pelamar )
Cara melamar sebagi pegawi negeri
a.
Setiap
pelamar harus mengajukan lamaran yang ditulis dengan huruf latin dengan tulisan
tangan sendiri kepada instansi yang bersangakutan, disertai lampiran – lampiran
yang telah ditetapkan sebagai persyaratan pendaftaran.
b.
Setelah
semua berkas lamaran diperiksa oleh
panitia dan dinyatakan telah memenuhi syarat – syarat yang tekah ditentukan.
Bahan ujian telah disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima
benar – benar memiliki kecakapan dan keterampilan yang di perlukan, sesuai
golongan kepegawaiyannya
c.
Pelamar
yang telah diputuskan untuk di terima, diusulkan pengangkatannya menjadi calon
CPNS kepada kepala Badan Administrasi Kepagawaian Negara ( BAKN )di Jakarta.
d.
Lamanya
masa percobaan bagi CPNS adalah sekurang – kurangnya satu tahun dan setinggi –
tingginya dua tahun, sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 4 Undang – undang Nomor 8
tahun 1974 jo pasal 13 PP No 6 tahun 1976.
e.
Agar
PNS dapat melaksanakana tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta
berkelanjutan, maka calon PNS di mintakan pengujian kesehatan oleh pejabat yang
berwenang kepada tim penguji kesehatan / dokter penguji khusus.
f.
Selama
menjalankan masa percobaan sebagai CPNS maka sesuai ketentuan Undang – undang
Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok – pokok kepegawaian, antara lain ditegaskan
bahwa kepada CPNS diberikan pelatihan pra jabatan dengan tujuan agar CPNS
terampil melaksanakan tugas ng dipercayakan kepadanya.
g.
CPNS
setelah menjalankan masa percobaan,
tetapi tidak memenuhi syarat – syarat yang ditentukan, diberhentikan secara “
dengan hormat “ atau “ tidak hormat “.
2. Penentuan,
Penempatan atau Pengangkatan Pegawi / Personel
Agar para
personelnya dapat melaksanakan tugasnya secara tepat guna, berdaya guna dan
berhasil guna, mereka perlu ditata berdasarkan prinsip “ The right man on the
right place”, dengan memperhatikan beberapa hal seperti :
a.
Latar
belakang pendidikan, ijazah / keahlianya dan interes kerjanya.
b.
Pengalaman
kerjanya ( terutama yang di minati atau di ketahui )
c.
Kemungkinan
pengembangan atau peningkatan karirnya.
d.
Sikap
atau penampilan, dan sifat pribadinya.
Dalam
Undang – undang Nomor 8 tahun 1974 pasal 19 dinyatakan bahwa pengangkatan dalam
jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengalaman,
dapat di percaya, serta syarat – syarat obyektif lainnya.
Jabatan
adalah kedudukan seseorang dalam suatu pekerjaan,yang disertai tugas /
kewajiban, tanggung jawab, wewewnang dan hak seorang PNS dalam rangka
susunan suatu organisasi, ada dua macam
jabatan yaitu jabatan strukturaldan jabatan fungsional, berdasar sudut
tujuanya.
Jabatan
srtuktural adalah jabatan yang secara
tegas ada dalam struktur organisasi, seperti Sekretaris jendral, Direktur
jendral, inspektur jendral, Kepala lembaga, Kepala biro, Kepala bagian, Kepala
sub bagian, Kepala seksi, dan sebagainya.
Jabatan
Fungsional adalah jabatan yang tidak disebut / digambarkan secara jelas dalam
struktur organisasi, tetapi jabatan itu ada karena fungsinya demi kelancaran
pelaksanaan organisasi, seperti guru, peneliti, dokter, pengetik, dan
sebagainya.
3. Pembinaan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
a. Sistem
karier
Yang
dimaksud dengan sistem karier adalah suatu sistem kepegawaian, dimana untuk
pengangkatan partama di dasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedangkan
pengembangnya lebih lanjut, pengalaman, kesetiaan, pengabdian,dan syarat –
syarat obyektif lainya juga turut menentukan.
Sistem
karier dapat dibagi dua yaitu sistem karier terbuka, dan sistem karier
tertutup.
1)
Sistem
karier terbuka adalah bahwa untuk menduduki sesuatu jabatan lowongan dalam
suatu unit organisasi,terbuka bagi
setiap warga negara asalkan mempunyai kecakapan dan pengalaman yang
diperlukan untuk jabatan yang lowong itu.
2)
Sistem
karier tertutup adalah bahwa suatu jabatan yang lowong dalam sesuatu organisasi
hanya dapat diduduki oleh pegawai yang telah ada dalam organisasi itu, dan
tidak boleh diduduki oleh orang luar.
b. Sistem
Prestasi Kerja
Sistem
prestasi kerja adalah sesuatu sisitem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan
seseorang dalam jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang di
capainya.
Kedua
sisten tersebut diatas ternyata mempunyai keuntungan dan kerugian masing –
masing, yaitu:
1)
Keuntungan
sistem karier adalah bahwa masa kerja, kesetiaan, dan pengabdian, dihargai
secara wajar, sehingga pegawai yang berpengalaman, serta mengabdi kepada
negara, pemerintah serta tugas kewajibannya, mendapatkan penghargaan
selayaknya.
2)
Kerugian
sistem karier adalah sukarnya diadakan ukuran yang tepat untuk kenaikan pangkat
dan jabatan.
3)
Keuntungan
sistem prestasi kerja adalah adanya ukuran yang tegas yang dapat digunakan
untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat dan jabatan seorang PNS, kenaikan
jabatan dan pangkat hanya didasarkan atas kecakapan yang dibuktikanya dengan
telah lulus ujian dan prestasinya terbukti dengan nyata yang dapat diukur
dengan ukuran – ukuran tertentu.
4)
Kerugian
sistem prestasi kerja adalah bahwa kesetiaan, pengalaman, dan masa kerja tidak mendapatkan
penghargaan yang layak, sehingga menimbulkan rasa kurang puas bagi pegawi yang
bermasa kerja lama serta menunjukkan kesetiaan dan pengabdian terhadap negara
dan pemerintah.
4. Pengembangan
personel
Pengembangan
atau peningkatan kemampuan dan keterampilan ini dapat dilakukan secara pribadi
atau secara instansional. Secara pribadi umumnya ditempuh atas biaya sendiri
atau secara wiraswasta. Sedangakan secara institusional dapat melalui tugas
belajar, penataran, lokakarya, rapat kerja, seminar, penyediaan buku – buku
penunnjang tugas sehari – hari, penyediaan TV, radio, majalah, surat kabar, dan
lain – lain.
Tindak
lanjut dari pengembangan personel ini dapat dikaitkan dengan pendayagunaan
pegawai dan optimalisasi kemampuan kerja yang perlu dirintis dan bersifat
memacu, antara lain dengan:
a.
Pemerataan
/ penyebaran tenaga kerja
b.
Promosi
dan penempatan jabatan secara wajar dan obyktif
c.
Pemantapan
tata aturan kerja
d.
Pemilihan
keteladanan
e.
Pemberian
piagam penghargaan
f.
Pemberian
hadiah, paket – paket kesejahteraan fisik dan sebagainya
g.
Imbalan
– imbalan prestasi (Belanda, tegenpretate) lain yang setimpal.
5. Penilaian
pelaksanaan pekerjaan PNS
Dalam
rangaka usaha untuk lebih menjalin obyektivitas dalam pembinaan PNS berdasarkan
sistem karier dan sistem prestasi kerja, maka telah di keluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS.
Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut di tuangkan dalam suatu daftar
yang di sebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
Tujuan
dari DP3 adalah untuk memperoleh bahan – bahan pertimbangan yang obyektif dalam
pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, sesuai
tujuan DP3 harus di buat se obyektif mungkin berdasarkan data yang tersedia.
Unsur
– unsur yang dinilai dalam penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah: kesetiaan,
prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, dan
kepemimpina.
a.
Kesetiaan
Yang
dimaksud dengan kesetiaan adalah kesetiaan, ketaatan dan pengabdian kepada
Pancasila, UUD 1945, negara dan Pemerintah. Pada umumnya yang dimaksud dengan
kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan menaati, melaksanakan, dan mengamankan
sesuatau yang ditaatidengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
b.
Prestasi
kerja
Presstasi
kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugas
yang dibebenkan padanya.
c.
Tanggung
jawab
Tanggung
jawab aadalah kesanggupan seorang PNS untuk menyelesaikan pekerjaan yang
diserahkan kepadanya dengan sebaik – baiknya sekurang – kurangnya, enam bulan.
Pemberian
nilai dalam DP3 harus berpedoman pada lampiran Peraturan pemerintah nomor 10
tahun 1079. Setiap unsut penilaian harus di tentukan dulu nilainya dalam angka,
kemudian ditentikan dalam DP3.
6. Pemberhentian
PNS
Beberapa macan pemberhentian PNS
adalah:
a)
Pemberhentian
atas permintaan sendiri
b)
Pemberhentian
karena mencapai batas usia pensiun
c)
Pemberhentian
karena adanya penyederhanaan organisasi
d)
Pemberhentian
karena melakukan pelanggaran tindakan pidana penyelewengan
e)
Pemberhentian
karena hal – hal lain.
4. MANAJEMEN
ANGGARAN /BIAYA PENDIDIKAN
Manajemen Anggaran
Pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan secara sengaja dan
bersungguh-sungguh ,serta pembinaan secara kontiyu terhadap biaya operasional
pendidikan ,sehingga kegiatan operasional pendidikan semakin efektif dan
efisien, demi membantu tercapainya
tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Dana yang masuk disebut dana masukan
(input) yang dilakukan melalui perencanaan anggaran (budgeting) kemudian
digunakan dalam pelaksanaan operasional pendidikan dan dipertanggung jawabkan
sesuai ketentuan yang berlaku bersama hasil usaha (output) yang di hasilkannya.
Menjelang awal tahun
pelajaran ,pimpinan sekolah membuat perencanaan anggaran bersama dewan guru
untuk diajukan kepada Kakanwil Depdiknas Provinsi kemudian untuk mendapatkan
persetujuan dari Badan
Pembantu Pelaksanaan Pendidikan
(BP3) tentang sumbangan
disamping SPP yang sesuaai persetujuan Gubenur Kepala Daerah Tingkat
1,sehingga akhirnya jadilah Anggaran pedapatan dan belanja sekolah (APBS) yang
sah untuk dilaksanakan.
Pada hakikatnya yang
diadministrasikan oleh sekolah adalah anggaran penddikan sesuai dengan dasar
hukum tata usaha keungan negara ang tercantumdalam pasal 21 UUD 1945 tentang
APBN sedangkan cara keungan negara itu diurus dan dipertanggungjawabkan diatur
daam undang-undang Perbendaharaan Negara, Keputusan Presiden serta peratura
perundang-undangan yang berlaku.
1. Beberapa kelengkapan yang
diperlukan dalam penyelenggaraan tata usaha keungan sekolah.
a. Kutipan Daftar Isian (DIK) yang
menyangkut perincian biaya bagi sekolah yang bersangkutan.
b. Buku register SPM (surat
perintah menguangkan) sebagai buku bantu yang berisa kolom-kolom.
c. Buku Bantu yang digunakan untuk
melakukan pencatatan harian.
d. Buku Kas Umum yaitu untuk
mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran uang.
Ada dua jenis buku Kas umum
yaitu, buku kas umum berbentuk skontro dan buku kas umum berbentuk tebelaris.
e. Penerimaan dan Pembayaran Gaji
diajukan ke KPN dengan format Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani
oleh Bendaharawan dan Kepala Sekolah.
f. Arsip
Bukti Pengeluaran dipertanggungjawabkan (UUDP) merupakan lampiran dari
surat pertanggungjawaban rutin (SPJR) dibuat secara bulanan dan dikirim paling
lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
g. Laporan Keungan ,bendaharawan
harus mengirimkan laporan keungan triwulan dan tahunan.
2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan
(SPP) dan Dana Penunjang Pendidikana.
a. SPP tidak dapat digunakan
langsung oleh sekolah sesuai ketantuan Pasal
9 dan 10 Keputusan bersama Mendikbud dan Menkeu penyetoran SPP dilakukan
bendaharawan sekolah selambat-lambatnya tanggal 15 bulan yang bersangkutan
kepada Bank BRI atas rekening Mendikbud.
b. Untuk sekolah menengah jauh
letaknya dari kantor cabang BRI dapat menyetorkan melalui wesel pos.
c. Satu hari setalah tangal
penyetoran penerimaan SPP kepada cabang BRI Kepala sekolah mengirimkan tim
dasar bukti setoran SPP kepada Kakanwil Depdiknas.
d. kepala sekolah wajib menyampaikan
laporan triwulan kepada KakanwilDepdiknas mengenai data fisik penerimn dan penyetoran
SPP.
3. Pemeriksaan Kas oleh Atasan
Langsung.
Sesuai Keputusan Presiden
Republik Indonesia no 29 tahun 1986 pasal 40 butir 6, atasan langsung
bendaharawan mengadakan pemeriksaan kas
terhadap bendaharawan sedikitnya 3 bulan sekali.
Tata cara pemeriksaan kas adalah
sebagai berikut:
1. Prosedur Pemeriksaan Kas
Pemeriksaan kas wajib dilakukan
secara mendadak agar dapat diketahui keadaan sebenarnya seluruh uang kas yang
dikelola oleh bendaharawan.
2. Pembuatan berita Acara
Pemeriksaan Kas
Sebagai lampiran berita acara
pemeriksaan kas adalah
a. Register Penutupan Kas
b. Surat Pernyataan bendaharawan
c. Tindakan kolektif yang telah
dilakukan atasan langsung terhadap kekurangan-kekurangan administratif dan
fisik yang dijumpai pada pemeriksaan kas.
5. MANAJEMEN
HUBUNGAN SEKOLAH DENGAN MASYARAKAT (HUSEMAS)
Manajemen Hubungan Sekolah dengan
Masyarakat merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan
secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontiyu untuk
mendapatkan simpati dari masyarakat, sehingga kegiatan operasional sekolah
semakin efektif dan efisien,demi membantu tercapainya tujuan pendidikan yang
telah ditetapkan. Sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,
orang tua, dan masyarakat.Hubungan serasi, terpadu serta timbal balik yang
sebak-baiknya antara sekolah dan masyarakat harus diciptakan dan dilaksanakan
agar meningkatkan mutu pendidikan dan pembangunan masyarakat dapat saling
menunjang. Secara lebih jelasnya maka Husemas dapat dilihat dari fungsi,
tujuan, manfaat, dan bentuk-bentuk operasionalnya.
a. Fungsi dari Husemas adalah
menarik simpati masyarakat pada umumnya serta publik, sehingga dapat
meningkatkan relasi serta amino masyarakat terhadap sekolah tersebut yang pada
akhirnya menambah income bagi sekolah yang bermanfaat bagi bantuan terhadap
tercapainya tujuaan yang telah ditetapkan.
b. Tujuan dari Husemas adalah
meningkatkan popularitas sekolah di mata masyarakat.
c. Manfaat dari Husemas adalah
menambah simpati masyarakat yang dapat meningkatkan harga diri sekolah ,serta
dukungan masyarakat terhadap sekolah secara spiritual dan material.
d. Bentuk-bentuk operasional dari
Husemas bisa bermavam –macam tergantung pada kreatifitas sekolah, kondisi, dan
situasi sekolah , fasilitas dan
sebagainya.
e. Kegiatan olah raga dan kesenian
merupakan sarana Husemas misalya PORSENI.
f. Menyediakan fasilitas sekolah untuk
kepentingan masyarakat.
g. Mengikutsertakan sivitas
akademika sekolah dalam kegiatan
–kegiatan masyarakat.
h. Mengikutsertakan tokoh-tokoh
masyarakat dalam kegiatan kurikuler dan
ekstrakurikuler sekolah.
i. Dengan
demikian sekolah sebagai pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan bagi
masyarakt,sedangkan masyarakat sebagai sumber informasi dan inspirasi bagi
sekolah seta sebagai lapangan pengabdian bagi par peserta didik.
6.
MANAJEMEN LAYANAN KHUSUS
Manajemen
layanan khusus meliputi manajemen perpustakaan,kesehatan,dan keamanan sekolah.
Perpustakaan yang lengkap dan dikelola dengan baik memungkinkan peserta didik
untuk lebih mengembangkan dan mendalami pengetahuan yang diperoleh peserta diduk
melalui belajar mandiri, baik pada waktu kosong disekolah maupun dirumah.
Disamping itu juga memungkinkan guru untuk mengembangkan pengetahuan secara
mandiri , dan juga dapat mengajar dengan metode bervariasi misalnya belajar
individual.
Sekolah
sebagai satuan pendidikan yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan
proses pembelajaran, juga harus menjaga dan meningkatkan kesehatan jasmani dan
rohani peserta.Hal ini sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional yaitu mengembangkan manusia indonesia seutuhnya (UUSPN, bab
11 pasal 4).
Disamping
itu, sekolah juga perlu memberikan pelayanan keamanan kepada peserta didikdan
para pegawai yang ada di sekolah agar
mereka dapat belajar dan melaksanakan tugas dengan tenang dan nyaman.
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Manajemen adalah
proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu
serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.
2. Manajemen sekolah sebenarnya
merupakan aplikasi ilmu manajemen dalam bidang persekolahan. Pada hakeketnya
tujuan manajemen sekolah tidak dapat terlepas dari tujuan sekolah sebagai suatu
organisasi. Sekolah sebagai suatu organisasi memiliki tujuan yang ingin dicapai
yang disebut tujuan institusional (kelembagaan) baik tujuan institusional umum
maupun tujuan institusional khusus.
3. Manajemen peserta didik adalah
seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan dengan sengaja serrta
pembinaan secara kontinu terhadap seluruh peserta didik agar dapat mengikuti proses balajar mengajar
secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah di
tetapkan.
4. Manajemen personel merupakan
seluruh proses kegiatan yan direncanakan dan diusahakan secara senganja dan
bersungguh – sungguh serta pembinaan secara kontinu para pegawai di sekolah,
sehingga mereka dapat membantu / menunjang kegiatan – kegiatan sekolah
(khususnya KBM) secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pendidikan
yang telah diterapkan.
5.
Manajemen
anggaran/Biaya Sekolah/Pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang
direncanakan dan dilaksanakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta
pembinaan secara kontinu terhadap biaya operasional sekolah/pendidikan yang
semakin efektif dan efisien demi membantu tercapainya tujuan pendidikan yang
telah ditetapkan.
6. Hubungan sekolah dengan masyarakat
adalah suatu proses komunikasi dengan tujuan meningkatkan pengertian warga
masyarakat tentang kebutuhan dan praktik pendidikan serta berupaya dalam
memperbaiki sekolah.
7. Manajemen layanan khusus di suatu
sekolah merupakan bagian penting dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang
efektif dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Drs.Sutomo, M.Pd.
dkk.2010.Manajemen Sekolah.Semarang: Pusat Pengembang MKU/MKDK-LP3.
(http://organisasi.org/pengertian_definisi_dari_manajemen)
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/31/prinsip-pengembangan
-kurikulum/
-kurikulum/
No comments:
Post a Comment