Tuesday, May 1, 2012

menilik kebijakan bidikmisi di kampus konservasi











Makalah Pengantar Ilmu Pendidikan
                                     Menilik Kebijakan Bidikmisi di Kampus Konservasi

Disusun oleh:
Ahmad Rifai               Pendidikan kimia 
Jarot Mustika Aji        Pendidikan kimia 
Anggih Alfiantara        Pendidikan kimia
Ika                             Pendidikan kimia
Nurul                          Pendidikan kimia





UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2012


BAB PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Tingkat kemiskinan di Indonesia tergolong tinggi. Beberapa faktor yang mempengaruhinya adalah rendahnya tingkat kecukupan gizi, pelayanan kesehatan, serta rendahnya kualitas pendidikan, yang kesemuanya itu, akan bermuara pada permasalahan sosial dan tingkat kesejahteraan masyarakatnya.
Sebagai upaya dalam mengatasi masalah kemisikinan tersebut, pemerintah menurunkan kebijakan pemberian beasiswa terhadap pelajar yang berprestasi namun kurang beruntung dalam bidang ekonominya. Program beasiswa bidikmisi ini dilaksanakan mulai tahun 2010 sebagai program 100 Hari Kerja Menteri Pendidikan Nasional.
Melihat tingkat kemiskinan yang masih tinggi dan kualitas pendidikan yang masih rendah, sebagai uiversitas yang mengayomi rakyat Universitas Negeri Semarang berupaya turut mensukseskan program ini.
Sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang, setidaknya kita tahu langkah yang dijalankan kampus tercinta ini, serta mendukungnya sebagai ungkapan partisipasi kita dalam menjunjung Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama dalam penyampaian informasi beasiswa bidikmisi agar terjadi pemerataan pendidikan sehingga tujuan pengentasan kemiskinan dapat tercapai. Dari hal tersebut, kami menyusun makalah dengan judul Menilik Kebijakan Bidikmisi di Kampus Konservasi.
2.      Rumusan Masalah
Rumusan maslah dari pemabahasan kami adalah:
a.       Apakah Bidikmisi itu?
b.      Seperti apakah Bidikmisi di Universitas konservasi itu?
3.      Tujuan
Tujuan disusunnya makalah ini, agar informasi tentang beasiswa bidikmisi dapat tersampaikan kepada peserta kuliah Pengantar Ilmu Pendidikan, kemudian dapat dibagikan kepada pihak lain yang membutuhkan informasi tersebut.





BAB PEMBAHASAN
1.      Tentang Bidikmisi
Bidikmisi adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  mulai tahun  2010  kepada mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
Bidikmisi merupakan program 100 Hari Kerja Menteri Pendidikan Nasional yang  dicanangkan  pada  tahun  2010.  Perguruan  tinggi  yang  mendapat bantuan  Bidikmisi  yaitu  perguruan  tinggi  di  bawah  Kementerian  Pendidikan dan  Kebudayaan  dan  Kementerian  Agama.  Pada  tahun  2011  mahasiswa baru  penerima Bidikmisi  bertambah menjadi 30.000 di  117  perguruan  tinggi negeri dengan adanya tambahan anggaran dari APBN-Perubahan. Pada  tahun  2012  ini  Bidikmisi dilanjutkan  dikembangkan  menjadi  30.000  calon mahasiswa  penerima  yang  diselenggarakan  di  87  perguruan  tinggi  negeri dibawah  Kemdikbud dan program Bidikmisi yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Program ini mempunyai misi untuk menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu dan mempotensi  akademik  memadai  untuk  dapat  menempuh  pendidikan  sampai ke jenjang pendidikan tinggi.
Bantuan yang diberikan dalam program ini terdiri atas Bantuan  biaya  hidup  yang  diserahkan  kepada  mahasiswa  sekurang-kurangnya  sebesar  Rp600.000,00  (enam  ratus  ribu  rupiah)  per  bulan  yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi PTN dan Bantuan  biaya  penyelenggaraan  pendidikan  yang  dikelola  PTN  sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per  mahasiswa.
Latar Belakang Bidikmisi
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi. Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan pemberian bantuan biaya pendidikan diantaranya:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.


2.      Bidikmisi di Universitas Konservasi
Universitas Negeri Semarang atau universitas yang dideklarasikan menjadi Universitas Konservasi pada tanggal 12 Maret 2010 ini, juga ikut andil dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang tertera pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yakni  turut mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini terbukti dengan Unnes memberikan beasiswa bidikmisi dengan jumlah yang cukup banyak. Tercatat pada tahun 2010 Unnes mendapat kepercayaan menyalurkan bantuan beasiswa sebnyak 400 mahasiswa. Kemudian pada tahun 2011, Unnes mendapatkan amanah menyalurkan beasiswa bidikmisi sebanyak 1.450 kuota dalam dua tahap. Dan rencananya pada tahun 2012 Unnes kembali mendapat amanah untuk menyalurkan beasiswa bidikmisi dengan kuota kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik, Drs. Agus Wahyudin, M.Si. beliau mengatakan bahwa Universitas Negeri Semarang akan menyalurkan sedikitnya 1.450 Beasiswa Bidikmisi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi mahasiswa baru 2012. Untuk Jawa Tengah, Unnes merupakan PTN dengan kuota terbanyak. Sebagai perbandingan, Universitas Diponegoro memperoleh kepercayaan untuk menyalurkan 500, Universitas Jenderal Soedirman 450, Universitas Sebelas Maret 500, dan Institut Seni Indonesia Surakarta 75.
Melihat jumlah kuota yang diberikan kepada Universitas Negeri Semarang yang cukup besar, terlihat bahwa Universitas konservasi ini serius dalam upaya pengentasan kemiskinan. Selain itu, hal ini membuktikan bahwa Universitas Negeri Semarang dekat dengan masyarakat. Sehingga tak heran bahwa, Unnes menjadi salah satu Perguruan Tinggi yang diminati kalangan pelajar ntuk melanjutkan studinya.
Menurut http://soalsnmptn.blogdetik.com pada tahun 2012 ini, jumlah peserta SNMPTN jalur undangan yang berminat kuliah di Unnes adalah 16.268 pendaftar. Hal ini menepatkan Unnes di posisi 10 besar PTN terlaris jalur Undangan 2012. Selain itu, Unnes juga berada di posisi keempat dari PTN seluruh Indonesia yang menjadi pilihan pelamar jalur bidikmisi dengan jumlah pendaftar 3.708 orang.
3.      Kegiatan Mahasiswa Bidikmisi di Kampus Konservasi
Sebagai kampus yang memiliki sekitar 1.850 mahasiswa bidikmisi pada tahun 2011, maka sebagai tindak lanjut untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas mahasiswanya, maka Unnes sering sekali mengadakan kegiatan-kegiatan bermanfaat yang kesemuanya berdasarkan asas konservasi, baik konservasi moral, seni, budaya, dan kelestarian lingkungan.
Adapun kegiatan-kegiatan tersebut anatara lain:
a.       Jambore Bidikmisi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan solidaritas antara birokat universitas dengan mahasiswa bidikmisi, antar sesama mahasiswa bidikmisi, dan antara mahasiswa bidikmisi dengan masyarakat sekitar. Dalam kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 6-8 April 2012 ini, terdapat serangkaian agenda di antaranya, diskusi tentang kebijakan bidikmisi, diskusi tentang konservasi, diskusi tentang penanggulangan korban bencana alam, outbond, dan research ke lingkungan masyarakat. Selain itu, pada malam terakhir pelaksanaan kegiatan ini, diadakan unjuk bakat mahasiswa bidikmisi yang disaksikan langsung oleh Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
b.      Tutor Sebaya. Kegiatan ini merupakan langkah memfasilitasi mahasiswa bidikmisi yang masih kesulitan dalam mengikuti kegiatan akademik di kampus. Dengan tutor yang berasal dari temannya sendiri, diharapkan mahasiswa tersebut dapat memperbaiki hasil belajarnya selama mengikuti perkuliahan di kampus.
c.       Trining Motivation ESQ. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun motivasi diri dari mahasiswa bidikmisi itu sendiri. Dengan mendatangkan motivator yang sudah ahli diharapkan dapat mewujudkan apa yang diharapkan oleh penyelenggara, dalam hal ini tentunya pihak Universitas Negeri Semarang.
Selain kegiatan di atas, masih banyak kegiatan-kegiatan lain yang notabene bertujuan untuk meningkatkan kualitas anak bangsa terutama mahasiswa bidikmisi Universitas Negeri Semarang.









BAB PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bidikmisi adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  mulai tahun  2010  kepada mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
Universitas Negeri Semarang merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia yang turut andil dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan kuota yang cukup besar bagi pelajar berprestasi namun kurang beruntung dalam hal ekonomi.
Dalam upaya untuk membina mahasiswa bidikmisinya banyak kegiatan dilaksankan agar mahasiswa bidikmisi dapat meningkat kualitasnya menjadi manusia yang berbudi luhur, cerdas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai konservasi.
B.     Saran
Perlu diadakan sosialisasi yang akurat agar penyampaian informasi dapat sampai kepada sasaran dan pemberian beasiswa bidikmisi yang sesuai dengan target dari pemerintah untuk mengentas kemiskinan.
DAFTAR PUSTAKA
Emka, Luthfi.2012. Kuota Bidikmisi Unnes 2012: 1450 Orang.Semarang:Unnes