Thursday, March 29, 2012

manajemen komponen-komponen sekolah


MAKALAH MANAJEMEN SEKOLAH
MANAJEMEN KOMPONEN-KOMPONEN SEKOLAH












Disusun Oleh:
1.     Ahmad Rifai                        (4301411097)
2.     Nova  Safitri                        (4301411027)
3.     Nur Lutianingsih                 (4301411016)     


Dosen pengampu : Rafika Bayu Kusumandari

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2011/2012




KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah kami haturkan kehadirat Allah Yang Maha Kuasa, karena berkat kuasa-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul MANAJEMEN KOMPONEN-KOMPONEN SEKOLAH.
Tentunya dalam penyusunan Program Kreativitas Mahasiswa ini tidak bisa lepas dari peran beberapa pihak yang telah membantu kami selama ini. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.   Prof. Dr. Sudjono Sastroatmodjo, M.Si, selaku Rektor Universitas Negeri    Semarang
2.   Prof. Dr. Masrukhi, M.Pd, selaku Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan Universitas  Negeri Semarang.
3.   Ibu Rafika Bayu Kusumandari, selaku dosen pengampu mata kuliah Manajemen Sekolah.
4.   Orangtua tercinta yang telah memberikan segala sesuatu yang tidak ternilai bagi kami.
5.   Semua rekan di Universitas Negeri Semarang yang telah memberikan motivasi.
6.   Semua pihak yang telah membantu dan tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran demi perbaikan berikutnya. Semoga makalah kami dapat memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan. Amin.



      Semarang, 29 Maret 2012
                    

Tim penyusun 







DAFTAR ISI

Halaman sampul.............................................................................................................        i
Kata Pengantar...............................................................................................................       ii
Daftar Isi.........................................................................................................................      iii
BAB I PENDAHULUAN
Pengantar............................................................................................................       1
BAB II PEMBAHASAN
1.    Manajemen Kurikulum................................................................................       2
2.    Manajemen Peserta Didik............................................................................      7
3.    Manajemen Personil.....................................................................................       9
4.    Manajemen Anggaran/ Biaya Sekolah.......................................................       14
5.    Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat (Husemas)...........        15
6.    Manajemen Layanan Khusus......................................................................      16
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ........................................................................................................        17
 DAFTAR PUSTAKA

 BAB I
PENDAHULUAN
Pengantar
Sekolah adalah sebuah aktifitas besar yang di dalamnya ada empat komponen yang saling berkaitan. Empat komponen yang di maksud adalah Staf Tata laksana Administrasi, Staf Teknis Pendidikan yang didalamnya meliputi Kepala Sekolah dan Guru, Komite sekolah sebagai badan independent yang membantu terlaksananya operasional pendidikan, dan siswa sebagai peserta didik yang bisa di tempatkan sebagai konsumen dengan tingkat pelayanan yang harus memadai. Hubungan keempatnya harus saling berkaitan, karena keberlangsungan operasioal sekolah terbentuknya dari hubungan keempat komponen tersebut karena kebutuhan akan pendidikan demikian tinggi. Salah satu unsur yang penting dimiliki oleh suatu sekolah agar menjadi sekolah yang dapat mencetak anak didik yang baik adalah dari segi keuangan. Manajemen pembiayaan atau anggaran sekolah sangat penting hubungannya dalam pelaksanaan kegiatan sekolah.
Manajemen sekolah pada hakikatnya mempunyai pengertian yang hampir sama dengan manajemen pendidikan. Ruang lingkup dan bidang kajian manajemen sekolah juga merupakan ruang lingkup dan bidang kajian manajemen pendidikan. Namun demikian, manajemen pendidikan mempunyai jangkauan yang lebih luas daripada manajemen sekolah. Dengan perkataan lain,manajemen sekolah merupakan bagian dari manajemen,atau penerapan manajemen pendidikan dalam organisasi sekolah sebagai salah satu komponen dari sistem pendidikan yang berlaku.Manajemen sekolah terbatas pada satu sekolah saja,sedangkan manajemen pendidikan meliputi seluruh komponen sistem pendidikan,bahkan bisa menjangkau sistem yang lebih luas dan besar(suprasistem)secara  regional,nasional,bahkan internasional.Secara garis besar kegiatannya meliputi pengumpulan/penerimaan dana, yang sah (dana rutin,SPP,sumbangan BP3,Donasi dan usaha-usaha halal lainnya),penggunaan dana dan pertanggung jawaban dana kepada pihak-pihak terkait yang berwenang.




BAB II PEMBAHASAN
MANAJEMEN KOMPONEN-KOMPONEN SEKOLAH
Manajemen sekolah sebenarnya merupakan aplikasi ilmu manajemen dalam bidang persekolahan. Pada hakeketnya tujuan manajemen sekolah tidak dapat terlepas dari tujuan sekolah sebagai suatu organisasi. Sekolah sebagai suatu organisasi memiliki tujuan yang ingin dicapai yang disebut tujuan institusional (kelembagaan) baik tujuan institusional umum maupun tujuan institusional khusus. Selain itu ada juga fungsi-fungsi manajemen sekolah. Fungsi berkaitan dengan jabatan (pekerjaan) yang dilakukan. Fungsi manajemen sekolah berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan manajemen sekolah. Fungsi-fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah dapat diklasifikasikan menurut wujud problemanya, kegiatan manajemen dan kegiatan kepemimpinannya.
Dalam pendidikan, manajemen itu dapat diartikan sebagai aktivitas memadukan sumber-sumber pendidikan agar terpusat dalam suatu usaha mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan sebelumnya (Pidarta, 1988:4). Sedangkan menurut Mulyasa (2007), manajemen pendidikan merupakan proses pengembangan kegiatan kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Dengan kata lain manajemen pendidikan merupakan suatu sistem pengelolaan dan penataan sumber daya pendidikan, seperti tenaga kependidikan, peserta didik, masyarakat, kurikulum, dana (keuangan), sarana dan prasarana pendidikan, tata laksana dan lingkungan pendidikan. Sehingga dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen pendidikan adalah suatu proses penataan kelembagaan pendidikan dengan melibatkan sumber-sumber potensial, baik yang bersifat manusia maupun yang bersifat non manusia dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang efektif dan efisien.
1.        MANAJEMEN SEKOLAH
Ada beberapa pengertian mengenai kurikulum. Kurikulum berasal dari kata ”curere” yang dikatabendakan menjadi “curiculum”. Kurikulum kemudian digunakan dalam dunia pendidikan  dan diberi arti (ditinjau dari segi sistematik)
a.         Secara tradisional antara lain seperti:
1.    Mata pelajaran yang diajarkan di sekolah
2.    Suatu bahan pelajaran tertentu yang dipelajari oleh anak
3.    Sesuatu yang diharapkan dipelajari anak di sekolah.
4.    Sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau dikuasai untuk mencapai suatu tingkat atau ijasah (Degree)
b.         Secara konsepsi baru dalam pendidikan modern, kurikulum diartikan antara lain:
1.    Semua pengalaman anak yang menjadi tanggung jawab sekolah
2.    Keseluruhan usaha sekolah untuk mempengaruhi belajar anak di kelas,tempat bermain, dan di luar sekolah.
Pasal 1 butir 19 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman menyelenggarakan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Manajemen kurikulum merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan secara sungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinyu terhadap situasi belajar secara efektif dan efesien demi membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetetapkan.
Dalam pengelolaan manajemen pendidikan fokus dari segala usahanya adalah terletak pada Proses Belajar Mengajar. Suksesnya Proses Belajar mengajar dapat ditunjang oleh sarana dan prasarana pendidikan, anggaran/biaya, tata laksana, organisasi serta Husemas, termasuk pula supervisi yang mantap.
Secara operasional kegiatan administrasi/manajemen kurikulum itu meliputi tiga kegiaan pokok, yaitu kegiatan yang berhubungan dengan tugas guru, peserta didik , dan seluruh sivitas akademika atau warga sekolah/lembaga pendidikan.
a.    Kegiatan yang berhubungan dengan Tugas Guru/Pengajar
1)   Pembagian guru yang dijabarkan dari struktur program pengajaran, dan ketentuan tentang beban mengajar wajib bagi guru.
Beban mengajar maksimum seorang guru adalah 24 jam pelajaran per minggu, dengan ketentuan  bahwa tiap jam pelajaran berlangsung 45 menit, jadi
Tugas mengajar seorang guru                      = 24 jam pelajaran
24 x 0,75 jam                                              = 18 jam
Tugas persiapan dan evaluasi dihitung        = 19,5 jam
Jumlah                                                        = 18 + 19,5
                                                                    = 37,5 jam
Berdasarkan hal tersebut dapat digunakan untuk menghitung kebutuhan jumlah guru untuk masing-masing bidang studi/mata pelajaran dari jumlah seluruh guru yang dibutuhkan.
2)   Tugas guru dalam mengikuti jadwal pelajaran
Ada 4 jenis jadwal pelajaran untuk guru, yaitu:
a.    Jadwal pelajaran kurikurer.
Jadwal  pelajaran kurikurer disusun secara edukatif leh guru/tim guru dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan akademik, seperti
·      Keseimbangan berat/ringannya bobot pelajaran setiap hari.
·      Pengaturan mata pelajaran mana yang perlu didahulukan/ tengah/ di akhir pelajaran, seperti olahraga, matematika, kesenian, seni rupa, dan seterusnya.
·      Mata pelajaran yang bersifat praktikum/PKL/PPL dan sebagainya.
b.    Jadwal pelajaran kokurikurer.
Jadwal pelajaran kokurikurer disusun secara strategis sesuai situasi dan kondisi individual/kelompok peserta didik/ siswa seperti tugas-tugas PR (pekerjaan rumah), sehingga dapat meningkatkan pemahaman, keterampilan, serta mencerna materi pelajaran secara efektif dan efisien.
c.    Jadwal pelajaran ekstra-kurikurer
Jadwal pelajaran ekstra-kurikurer disusun di luar jam pelajaran kurikurer dan progran kokurikurer. Biasanya bersifat pengembangan hobi, bakat, minat, serta prestasi.
d.    Jadwal pelajaran yang tatap muka dan non tatap muka
Jadi pelajaran tatap muka adalah bentuknya seperti formal yang dilaksanakan di dalam kelas dimana guru dan murid bertemu secara langsung. Sedangkan non tatap muka misalnya guru menugaskan muridnya untuk dikirim lewat email, ataupun tugas berupa observasi sehingga siswa dapat terjun langsung dalam masyarakat. Pelajaran non tatap muka ini membantu siswa untuk meningkatkan kreativitasnya, dan kemampuan diluar pengetahuan eksak.
3)   Tugas guru dalam kegiatan PBM
Tugas ini merupakan serangkaian kegiatan pengajaran/instruksional untuk mencapai hasil pengajaran yang optimal, yaitu:
a.       Membuat desain instruksional
b.      Melaksanakan pengajaran
c.       Mengevaluasi hasil pengajaran.
Desain instruksional adalah suatu perencanaan pengajaran yang menggunakan pendekatan sistem, atau pengajaran dianggap sebagai sistem yang terdiri dari komponen-komponen yang saling berinteraksi dan saling berhubungan satu sama lain untuk mencapai sesuatu tujuan. Bila salah satu komponen tidak berfungsi, maka seluruh sistem akan terganggu sehingga tujuan yang telah ditetapkan tidak dapat tercapai sesuai yang diharapkan. Desain instruksional berusaha untuk menentukan prosedur dan mensistematisasikan proses pengajaran dalam situasi tertentu sedemikian rupa sehingga diharapkan terjadi sesuatu perubahan pada diri peserta didik/siswa. Sebagai langkah pertama adalah merumuskan tujuan insrtuksional, suatu komponen penting dalam penyusunan desain karena merupakan titik tolak bagi penentuan komponen-komponen selanjutnya, seperti bahan pengajaran, kegiatan belajar mengajar, alat/media/sumber yang diperlukan, dan alat evaluasi.
Kini telah kita sadari, bahwa proses instruksional adalh suatu proses yang kompleks, dan guru/pengajar merupakan seorang yang bertanggung jawab untuk menolong orang lain(peserta didik) untuk belajar atau membelajarkannya mengikuti perkembangan dunia yang selalu dinamis. Sesuai tanggung jawabnya itulah guru mempunyai tugas utama sebagai pengelola.Pbm dan tugas yang demikian kompleks itu tidak munkin dapat dilaksanakannya dengan baik tanpa perencanaan yang matang. Desain instruksional merupakan suatu perencanaan yang sistematik dari suatu pengajaran yang akan disampaikan kepada peserta didik.
Pada waktu seorang guru memutuskan akan mengajarkan sesuatu kepada siswa-siswinya maka di dalam dirinya terjadilah suatu proses berfikir tentang apa yang akan diajarkannya, prosedur dan materi apa yang diperlukannya untuk mencapai hasil belajar yang diinginkan, serta bagaimana mengetahui bahwa siswa-siswinya itu telah belajar. Karenanya guru harus membuat keputusan tentang tiga hal pokok, yaitu:
a)         Apa yang akan diajarkan
b)        Bagaimana cara mengajrkannya
c)         Bagaimana menilai bahwa tujuannya telah tercapai
Jadi guru adalah pengelola kegiatan belajar mengajar, yaitu sebagai perancang, pelaksana pengajaran, serta penilai/evaluator hasil belajar yang sekaligus sebagai supervisor/pembina seluruh kegiatan belajar mengajarnya.Operasionalisasi dari desain instruksional secara umum dituangkan dalam program Satuan Pelajar (Satpel) di sekolah dan di pergiruan tinggi sering disebut program Satuan Acara, Perkuliahan (SAP) dalam bentuk format vertikal atau horizontal (matriks) sesuai pilihan/kebiasaan masing-masing sebagai model.
Dalam evaluasi kegiatan belajar mengajardapat dibedakan atas 3 macam, yaitu
a.       Evaluasi formatif bagi siswa
1)      Siswa dituntut untuk menguasai materi sebelum melanjutkan ke materi berikutnya, sesuai tujuan belajar yaitu belajar tuntas (mastery learning for)
2)      Sebagai dignosis kesulitan belajar dan cara mengatasinya.
b.      Evaluasi formatif bagi pengajaran
1)        Sebagai umpan balik keberhasilan dalam mengelola kegiatan mengajar untuk mengetahui seberapa materi yang telah atau belum dikuasai siswa.
2)        Dapat meramalkan sejauh mana evaluasi sumatif siswanya
c.       Evaluasi sumatif
1)      Sebagai alat pembanding keterampilan dan kecakapan anata siswa yang satu dengan yang lainnya.
2)      Sebagai bahan untuk meramal penyelesaian studi siswa
3)      Sebagai umpan balik bagi siswa sendiri
4)      Sebagai bahan penilai terhadap metode yang telah digunakan

d.      Evaluasi diagnosis
Untuk meneliti sebab-sebab kesulitan belajar siswa.
Dalam kegiatan evaluasi/penilaian hasil belajar siswa ada 2 acuan, yaitu Norma relatif (relative norm referenced evaluation) atau biasa disebut Penilaian dengan Acuan Norma (PAN) dan penilaian dengan Acuan Kriteria (criterian referenced evaluation) atau sering disebut Penilaian dengan Acuan Patokan (PAP)
1.      Dalam pendekatan PAN diasumsikan bahwa suatu populasi itu berdistribusi normal, atau bahwa prestasi yang dicapai oleh siswa dalam keadaan normal (guru, sarana, prasarana, sosial dan sebagainya) hasil dari sebuah tes hasil belajar akan memberi arti setelah mengalami proses pengolahan melalui langkah-langkah  pemberian skor pada lembar jawaban, pengolahan skor mentar melalui prosedur statistik, dan pemberian nilai akhir hasil tes.
2.      Dalam pendekatan PAP penetapan batas lulus merupakan hal yang pokok.
Dalam penggunaan pendekatan PAN atau PAP, bila seorang pengajar merasa curiga dengan hasil prestasi siswanya, maka perlu dilakukan penelitian seksama  terhadap beberapa hal yang mungkin menyebabkan kecurigaannya, seperti:
1)      Apakah soal-soal yang diberikan betul-betul sudah mencapai TIK?
2)      Apakah soal-soal yang diberikan memang telah mengukur kemampuan siswa sebenarnya?
3)      Apakah distribusi tingkat kesukaran telah proporsional?
Oleh sebab itu, alat ukur hasil belajar hendaknya disusun sedemikian rupa sehingga mampu memberikan informasi yang akurat.
b.    Kegiatan yang Berhubungan dengan Tugas Peserta Didik/Siswa
Kegiatan-kegiatan peserta didik demi suksesnya Proses Belajar Mengajar tertera dalam jadwal kegiatan belajar yang telah disusun oleh sekolah secara pedagogis beserta jadwal tes/ ulangan/ ujian, dan jadwal kegiatan belajar yang diatur sendiri oleh siswa dalam strategi mensukseskan hasil studinya.
c.    Kegiatan yang Berhubungan dengan Seluruh Sivitas Akademika
Kegiatan ini merupakan pedoman sinkronisasi segala kegiatan sekola, yang kurikurer, ektrakurikurer, akademik/ non akademi, hari-hari kerja, libur, karyawisata, hari-hari besar nasional/ agama, dan sebagainya.
d.    Kegiatan-kegiatan penunjang PBM
Kegiatan-kegiatan penunjang PBM seperti Bimbingan Penyuluhan (BP), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan perpustakaan.



2. MANAJEMEN PESERTA DIDIK
Manajemen peserta didik adalah seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan dengan sengaja serrta pembinaan secara kontinu terhadap seluruh peserta didik  agar dapat mengikuti proses balajar mengajar secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah di tetapkan. Rentangan kegiatannya mulai dari penerimaan peserta didik baru sampai mereka meninggalkan sekolahnya karena tamat,meninggal dunia, putus sekolah atau karena sebab-sebab lain.
Manajemen peserta didik menunjuk pada kegiatan kegiatan di luar dan di dalam kelas. Kegiatan di luar kelas meliputi :
1.      Penerimaan peserta didik baru
2.      Pencatatan peserta didik baru dalam buku induk dan buku Mapper
3.      Pembagian seragam sekolah beserta kelengkapannya
4.      Pembagian kartu anggota osis beserta tata tertib sekolah yang harus dipatuhi
5.      Pembinaan peserta didik dan pembinaan kesejahteraan peserta didik
Sedangkan kegiatan di dalam kelas meliputi :
1.      Pengelolaan kelas
2.      Interaksi belajar mengajar yang positif
3.      Perhatian guru terhadap dinamika kelompok belajar demi kelancaran CBSA
4.      Pemberitahuan pengajarn remidial bagi yang lambat belajar/ yang memerlukan
5.      Pelaksanaan presensi secara kontinu
6.      Perhatian terhadap pelaksanaan tata tertib kelas
7.      Pelaksanaan jadwal pelajaran secara tertib
8.      Pembentukan pengurus kelas dan pengorganisasian kelas
9.      Penyediaan alat/ media belajar lainnya
10.  Penyediaan alat/bahan penunjang belajar lainnya
Dalam kegiatan manajemen peserta didik ada beberapa hal ynag sangat penting yaitu pembinaan peserta didik, menagkal kenakalan anak/remaja dan penanggulangan penyalahgunaan penggunaan Napza.
Pembinaan Pesrta Didik
            Pada hakekatnya, tujuan dan pembinaan dan pengembangan peserta didik itu sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional. Indonesia yang tercantum dalam GBHN. Peserta didik sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, harus dipersiapkan sebaik-baiknya serta dihindarkan dari segala kendala yang merusaknya, dengan memberikan bekal secukupnya dalam kepemimpinan Pancasila, pengetahuan, keterampilan, kesegaran jasmani, keteguhan iman, kekuatan mental, patriotisme, idealisme, kepribadian nasional, kesadaran nasional, daya kreasi dan budi pekerja luhur serta penghayatan dan pengamalan pancasila.
            Maksud pembinaan peserta didik adalah mengusahakan agar mereka dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia seutuhnya sesuai tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila. Tujuan pembinaan peserta didik adalah meningkatkan peran serta dan inisiatifnya untuk menjaga dan membina sekolah sebagai wiyatamandala, sehingga terhindar dari usaha pengaruh yang bertentangan dengan kebudayaan nasional, menumbuhkan daya tangkal terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar lingkungan sekolah; memantapkan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam menunjang pencapaian kurikulum; meningkatkan apreslasi dan penghayatan seni; menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara; meneruskan dan mengembangkan jiwa semangat serta nilai-nilai 1945; serta meningkatkan kesegaran jasmani dan rohani serta rekreasi, dalam wadah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Menangkal Kenakalan Anak Remaja
            Kenakalan anak (Juvenile Delinquency) sebagai perbautan anti sosial atau perbuatan penyelewengan / pelanggaran terhadap norma masyarakat yang dilakukan oleh anak / remaja tidak pernah luput dari perhatian kita. Hal tersebut harus ditangkal dan ditanggulangi dengan kebijakan-kebijakan pendidikan khususnya serta kebijakan-kebijakan lain pada umumnya secara menyeluruh dan terpadu. Penyelewengan norma kelompok yang bersifat anti sosial antara lain adalah:
1.      Ngebut, yaitu mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan melampaui kecepatan maksimum yang ditentukan. Sehingga dapat mengganggu atau membahayakan pemakai jalan yang lain.
2.      Peredaran pornografi di kalangan pelajar, baik dalam bentuk gambar-gambar cabul, majalah dan cerita porno, yang merusak moral maupun peredaran obat-obat perangsang nafsu seksual.
3.      Berpakaian dengan mode yang tidak selaras dengan selera nasional kita sehingga dapat dipandang tidak sopan dimata kita.
4.      Membentuk kelompok atau “geng” dengan norma-norma yang menyeramkan seperti gadis tanpa BH, pemuda anti celana dalam, berpakaian acak-acakan dan sebagainya. Bila terjadi perselisihan dengan kelompok lain atau perorangan mereka tidak segan-segan main hakim sendiri dan mengadakan pengroyokan serta, penganiayaan sampai pemerkosaan.
5.      Anak-anak yang suka membut pengrusakan-pengrusakan terhadap barang atau milik orang lain seperti mencuri, membuat corat-coret yang mengganggu keindahan lingkungan, mengadakan sabotase dan sebagainya.
6.      Anak-anak yang senang melihat orang lain celaka akibat ulah dan perbuatannya, misalnya membuat lubangan atau menyiramkan minyak di jalan sehingga pengendara yang terperosok atau terpeleset dan jatuh berkelepotan sampai cedera karenanya.
Untuk menangkal dan menanggulangi kenakalan anak tersebut perlu diketahui secara dini dan seksama tentang penyebab-penyebabnya seperti:
a)      Faktor perkembangan jiwa pada periode pubertas
b)      Faktor lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat
3.   MANAJEMEN PERSONEL
            Manajemen personel merupakan seluruh proses kegiatan yan direncanakan dan diusahakan secara senganja dan bersungguh – sungguh serta pembinaan secara kontinu para pegawai di sekolah, sehingga mereka dapat membantu / menunjang kegiatan – kegiatan sekolah (khususnya KBM) secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah diterapkan.
            Kegaiatan administrasi personel meliputi penyiapan / pengadaan, penataan / pembinaan / pengangkatan , ujian dinas, kenaikan pangkat / jabatan, pembinaan, pengembangan, penilaian dan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja,secara rinci kegiatan – kegiatan tersebut adalah sebagai berikut,
1.      Penyiapan  atau  Pengadaan Pegawai
Seperti yang dilakukan pada administrasi peserta didik, maka rentang kegiatanya diawali dari penyiapan / pengadaan /  rekruitmen pegawi sampai para pegawi  itu eksit (mereka pensiun, meninggal, pemberhentian). Kini cara dan sistem penerimaan telah makin disempurnakan.
Pengadaan pegawai Negari Sipil (PNS) adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi pegawai yang lowong, yang biasanya disebabkan karena adanya perluasan organisasi.
            Untuk menjamin obyektivitas dan keseragaman pelaksanaannya harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tersebut Pasal 6  ditentukan syatat – syarat yang harus di tempuh oleh setiap pelamar yaitu:
a.       Warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan keputusan Pengasilan Negara  (termasuk WNI keturunan asing yang berganti nama Indonesia, dilengkapi surat pernyataan wali kotamadya / Bupati yang bersangkutan)
b.      Berusia serendah – rendahnya 18 tahun dan setinggi – tingginya 40  tahun. Pelamar diatas 40 tahun dapat di angkat, hanya dengan KEPRES , sesuai PP Nomor 20 Tahun 1975 Pasal 14.
c.       Tidak pernah dihukum penjara / kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabataan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubunganya dengan jabatanya (bukan hukuman percobaan).
d.      Tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
e.       Tidak pernah / diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai pemerintah / swasta.
f.       Tidak berkedukan sebagai pegawi negeri / calon pegawai negeri.
g.       Memiliki pendidikan, kecakapan / kaehlian yang diperlukan.
h.      Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan POLRI setempat.
i.        Berbadan sehat yang dibuktikan dengan keterangan dokter.
j.        Beredia ditempatkan diseluruh wilayah Negara RI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
k.      Syarat –syarat lain yang ditentukan, termasuk syarat khusus dari instansi yang bersngakutan.
( seluruh syarat – syarat sampai k harus di penuhi oleh pelamar )
Cara melamar sebagi pegawi negeri
a.       Setiap pelamar harus mengajukan lamaran yang ditulis dengan huruf latin dengan tulisan tangan sendiri kepada instansi yang bersangakutan, disertai lampiran – lampiran yang telah ditetapkan sebagai persyaratan pendaftaran.
b.      Setelah semua  berkas lamaran diperiksa oleh panitia dan dinyatakan telah memenuhi syarat – syarat yang tekah ditentukan. Bahan ujian telah disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar – benar memiliki kecakapan dan keterampilan yang di perlukan, sesuai golongan  kepegawaiyannya
c.       Pelamar yang telah diputuskan untuk di terima, diusulkan pengangkatannya menjadi calon CPNS kepada kepala Badan Administrasi Kepagawaian Negara ( BAKN )di Jakarta.
d.      Lamanya masa percobaan bagi CPNS adalah sekurang – kurangnya satu tahun dan setinggi – tingginya dua tahun, sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 4 Undang – undang Nomor 8 tahun 1974 jo pasal 13 PP No 6 tahun 1976.
e.       Agar PNS dapat melaksanakana tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta berkelanjutan, maka calon PNS di mintakan pengujian kesehatan oleh pejabat yang berwenang kepada tim penguji kesehatan / dokter penguji khusus.
f.       Selama menjalankan masa percobaan sebagai CPNS maka sesuai ketentuan Undang – undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok – pokok kepegawaian, antara lain ditegaskan bahwa kepada CPNS diberikan pelatihan pra jabatan dengan tujuan agar CPNS terampil melaksanakan tugas ng dipercayakan kepadanya.
g.       CPNS setelah menjalankan  masa percobaan, tetapi tidak memenuhi syarat – syarat yang ditentukan, diberhentikan secara “ dengan hormat “ atau “ tidak hormat “.
2.      Penentuan, Penempatan atau Pengangkatan Pegawi / Personel
Agar para personelnya dapat melaksanakan tugasnya secara tepat guna, berdaya guna dan berhasil guna, mereka perlu ditata berdasarkan prinsip “ The right man on the right place”, dengan memperhatikan beberapa hal seperti :
a.       Latar belakang pendidikan, ijazah / keahlianya dan interes kerjanya.
b.      Pengalaman kerjanya ( terutama yang di minati atau di ketahui )
c.       Kemungkinan pengembangan atau peningkatan karirnya.
d.      Sikap atau penampilan, dan sifat pribadinya.
Dalam Undang – undang Nomor 8 tahun 1974 pasal 19 dinyatakan bahwa pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengalaman, dapat di percaya, serta syarat – syarat obyektif lainnya.
Jabatan adalah kedudukan seseorang dalam suatu pekerjaan,yang disertai tugas / kewajiban, tanggung jawab, wewewnang dan hak seorang PNS dalam rangka susunan  suatu organisasi, ada dua macam jabatan yaitu jabatan strukturaldan jabatan fungsional, berdasar sudut tujuanya.
Jabatan srtuktural adalah jabatan  yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, seperti Sekretaris jendral, Direktur jendral, inspektur jendral, Kepala lembaga, Kepala biro, Kepala bagian, Kepala sub bagian, Kepala seksi, dan sebagainya.
Jabatan Fungsional adalah jabatan yang tidak disebut / digambarkan secara jelas dalam struktur organisasi, tetapi jabatan itu ada karena fungsinya demi kelancaran pelaksanaan organisasi, seperti guru, peneliti, dokter, pengetik, dan sebagainya.
3.      Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
a.      Sistem karier
Yang dimaksud dengan sistem karier adalah suatu sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan partama di dasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedangkan pengembangnya lebih lanjut, pengalaman, kesetiaan, pengabdian,dan syarat – syarat obyektif lainya juga turut menentukan.
Sistem karier dapat dibagi dua yaitu sistem karier terbuka, dan sistem karier tertutup.
1)      Sistem karier terbuka adalah bahwa untuk menduduki sesuatu jabatan lowongan dalam suatu unit organisasi,terbuka bagi  setiap warga negara asalkan mempunyai kecakapan dan pengalaman yang diperlukan untuk jabatan yang lowong itu.
2)      Sistem karier tertutup adalah bahwa suatu jabatan yang lowong dalam sesuatu organisasi hanya dapat diduduki oleh pegawai yang telah ada dalam organisasi itu, dan tidak boleh diduduki oleh orang luar.

b.      Sistem Prestasi Kerja
Sistem prestasi kerja adalah sesuatu sisitem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan seseorang dalam jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang di capainya.
Kedua sisten tersebut diatas ternyata mempunyai keuntungan dan kerugian masing – masing, yaitu:
1)      Keuntungan sistem karier adalah bahwa masa kerja, kesetiaan, dan pengabdian, dihargai secara wajar, sehingga pegawai yang berpengalaman, serta mengabdi kepada negara, pemerintah serta tugas kewajibannya, mendapatkan penghargaan selayaknya.
2)      Kerugian sistem karier adalah sukarnya diadakan ukuran yang tepat untuk kenaikan pangkat dan jabatan.
3)      Keuntungan sistem prestasi kerja adalah adanya ukuran yang tegas yang dapat digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat dan jabatan seorang PNS, kenaikan jabatan dan pangkat hanya didasarkan atas kecakapan yang dibuktikanya dengan telah lulus ujian dan prestasinya terbukti dengan nyata yang dapat diukur dengan ukuran – ukuran tertentu.
4)      Kerugian sistem prestasi kerja adalah bahwa kesetiaan, pengalaman, dan masa kerja tidak mendapatkan penghargaan yang layak, sehingga menimbulkan rasa kurang puas bagi pegawi yang bermasa kerja lama serta menunjukkan kesetiaan dan pengabdian terhadap negara dan pemerintah.
4.      Pengembangan personel
Pengembangan atau peningkatan kemampuan dan keterampilan ini dapat dilakukan secara pribadi atau secara instansional. Secara pribadi umumnya ditempuh atas biaya sendiri atau secara wiraswasta. Sedangakan secara institusional dapat melalui tugas belajar, penataran, lokakarya, rapat kerja, seminar, penyediaan buku – buku penunnjang tugas sehari – hari, penyediaan TV, radio, majalah, surat kabar, dan lain – lain.
Tindak lanjut dari pengembangan personel ini dapat dikaitkan dengan pendayagunaan pegawai dan optimalisasi kemampuan kerja yang perlu dirintis dan bersifat memacu, antara lain dengan:
a.       Pemerataan / penyebaran tenaga kerja
b.      Promosi dan penempatan jabatan secara wajar dan obyktif
c.       Pemantapan tata aturan kerja
d.      Pemilihan keteladanan
e.       Pemberian piagam penghargaan
f.       Pemberian hadiah, paket – paket kesejahteraan fisik dan sebagainya
g.       Imbalan – imbalan prestasi (Belanda, tegenpretate) lain yang setimpal.
5.      Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS
Dalam rangaka usaha untuk lebih menjalin obyektivitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, maka telah di keluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut di tuangkan dalam suatu daftar yang di sebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
Tujuan dari DP3 adalah untuk memperoleh bahan – bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, sesuai tujuan DP3 harus di buat se obyektif mungkin berdasarkan data yang tersedia.
Unsur – unsur yang dinilai dalam penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah: kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, dan kepemimpina.

a.      Kesetiaan
Yang dimaksud dengan kesetiaan adalah kesetiaan, ketaatan dan pengabdian kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan Pemerintah. Pada umumnya yang dimaksud dengan kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan menaati, melaksanakan, dan mengamankan sesuatau yang ditaatidengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
b.      Prestasi kerja
Presstasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugas yang dibebenkan padanya.
c.       Tanggung jawab
Tanggung jawab aadalah kesanggupan seorang PNS untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik – baiknya sekurang – kurangnya, enam bulan.

            Pemberian nilai dalam DP3 harus berpedoman pada lampiran Peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1079. Setiap unsut penilaian harus di tentukan dulu nilainya dalam angka, kemudian ditentikan dalam DP3.

6.      Pemberhentian PNS
Beberapa macan pemberhentian PNS adalah:
a)                   Pemberhentian atas permintaan sendiri
b)                  Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
c)                   Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi
d)                  Pemberhentian karena melakukan pelanggaran tindakan pidana penyelewengan
e)                   Pemberhentian karena hal – hal lain.
4. MANAJEMEN ANGGARAN /BIAYA PENDIDIKAN
Manajemen Anggaran Pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan  dilaksanakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh ,serta pembinaan secara kontiyu terhadap biaya operasional pendidikan ,sehingga kegiatan operasional pendidikan semakin efektif dan efisien,  demi membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Dana yang masuk disebut dana masukan (input) yang dilakukan melalui perencanaan anggaran (budgeting) kemudian digunakan dalam pelaksanaan operasional pendidikan dan dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku bersama hasil usaha  (output) yang di hasilkannya.
Menjelang awal tahun pelajaran ,pimpinan sekolah membuat perencanaan anggaran bersama dewan guru untuk diajukan kepada Kakanwil Depdiknas Provinsi kemudian untuk mendapatkan persetujuan  dari  Badan  Pembantu  Pelaksanaan   Pendidikan  (BP3) tentang sumbangan   disamping SPP yang sesuaai persetujuan Gubenur Kepala Daerah Tingkat 1,sehingga akhirnya jadilah Anggaran pedapatan dan belanja sekolah (APBS) yang sah untuk dilaksanakan.
Pada hakikatnya yang diadministrasikan oleh sekolah adalah anggaran penddikan sesuai dengan dasar hukum tata usaha keungan negara ang tercantumdalam pasal 21 UUD 1945 tentang APBN sedangkan cara keungan negara itu diurus dan dipertanggungjawabkan diatur daam undang-undang Perbendaharaan Negara, Keputusan Presiden serta peratura perundang-undangan yang berlaku.
1.    Beberapa kelengkapan yang diperlukan dalam penyelenggaraan tata usaha keungan sekolah.
a.       Kutipan Daftar Isian (DIK) yang menyangkut perincian biaya bagi sekolah yang bersangkutan.
b.      Buku          register  SPM (surat perintah menguangkan) sebagai buku bantu yang berisa kolom-kolom.
c.       Buku Bantu yang digunakan untuk melakukan pencatatan harian.
d.      Buku Kas Umum yaitu untuk mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran uang.
Ada dua jenis buku Kas umum yaitu, buku kas umum berbentuk skontro dan buku kas umum berbentuk tebelaris.
e.  Penerimaan dan Pembayaran Gaji diajukan ke KPN dengan format Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh Bendaharawan dan Kepala Sekolah.
f.   Arsip  Bukti Pengeluaran dipertanggungjawabkan (UUDP) merupakan lampiran dari surat pertanggungjawaban rutin (SPJR) dibuat secara bulanan dan dikirim paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
g.       Laporan Keungan ,bendaharawan harus mengirimkan laporan keungan triwulan dan tahunan.
2.    Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Penunjang Pendidikana.
a.    SPP tidak dapat digunakan langsung oleh sekolah sesuai ketantuan Pasal  9 dan 10 Keputusan bersama Mendikbud dan Menkeu penyetoran SPP dilakukan bendaharawan sekolah selambat-lambatnya tanggal 15 bulan yang bersangkutan kepada Bank BRI atas rekening Mendikbud.
b.    Untuk sekolah menengah jauh letaknya dari kantor cabang BRI dapat menyetorkan melalui wesel pos.
c.    Satu hari setalah tangal penyetoran penerimaan SPP kepada cabang BRI Kepala sekolah mengirimkan tim dasar bukti setoran SPP kepada Kakanwil Depdiknas.
d.    kepala sekolah wajib menyampaikan laporan triwulan kepada KakanwilDepdiknas mengenai data fisik penerimn dan penyetoran SPP.
3.    Pemeriksaan Kas oleh Atasan Langsung.
Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia no 29 tahun 1986 pasal 40 butir 6, atasan langsung bendaharawan mengadakan pemeriksaan  kas terhadap bendaharawan sedikitnya 3 bulan sekali.
Tata cara pemeriksaan kas adalah sebagai berikut:
1.      Prosedur Pemeriksaan Kas
Pemeriksaan kas wajib dilakukan secara mendadak agar dapat diketahui keadaan sebenarnya seluruh uang kas yang dikelola oleh bendaharawan.
2.      Pembuatan berita Acara Pemeriksaan Kas
Sebagai lampiran berita acara pemeriksaan kas adalah                           
a.       Register Penutupan Kas
b.      Surat Pernyataan bendaharawan
c.       Tindakan kolektif yang telah dilakukan atasan langsung terhadap kekurangan-kekurangan administratif dan fisik yang dijumpai pada pemeriksaan kas.
5.      MANAJEMEN HUBUNGAN SEKOLAH DENGAN MASYARAKAT (HUSEMAS)
Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontiyu untuk mendapatkan simpati dari masyarakat, sehingga kegiatan operasional sekolah semakin efektif dan efisien,demi membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat.Hubungan serasi, terpadu serta timbal balik yang sebak-baiknya antara sekolah dan masyarakat harus diciptakan dan dilaksanakan agar meningkatkan mutu pendidikan dan pembangunan masyarakat dapat saling menunjang. Secara lebih jelasnya maka Husemas dapat dilihat dari fungsi, tujuan, manfaat, dan bentuk-bentuk operasionalnya.
a.       Fungsi dari Husemas adalah menarik simpati masyarakat pada umumnya serta publik, sehingga dapat meningkatkan relasi serta amino masyarakat terhadap sekolah tersebut yang pada akhirnya menambah income bagi sekolah yang bermanfaat bagi bantuan terhadap tercapainya tujuaan yang telah ditetapkan.
b.      Tujuan dari Husemas adalah meningkatkan popularitas sekolah di mata masyarakat.
c.       Manfaat dari Husemas adalah menambah simpati masyarakat yang dapat meningkatkan harga diri sekolah ,serta dukungan masyarakat terhadap sekolah secara spiritual dan material.
d.      Bentuk-bentuk operasional dari Husemas bisa bermavam –macam tergantung pada kreatifitas sekolah, kondisi, dan situasi  sekolah , fasilitas dan sebagainya.
e.       Kegiatan olah raga dan kesenian merupakan sarana Husemas misalya PORSENI.
f.      Menyediakan fasilitas sekolah untuk kepentingan masyarakat.
g.    Mengikutsertakan sivitas akademika sekolah dalam  kegiatan –kegiatan masyarakat.
h.    Mengikutsertakan tokoh-tokoh masyarakat dalam kegiatan kurikuler  dan ekstrakurikuler sekolah.
i.      Dengan demikian sekolah sebagai pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan bagi masyarakt,sedangkan masyarakat sebagai sumber informasi dan inspirasi bagi sekolah seta sebagai lapangan pengabdian bagi par peserta didik.
6.        MANAJEMEN LAYANAN KHUSUS
          Manajemen layanan khusus meliputi manajemen perpustakaan,kesehatan,dan keamanan sekolah. Perpustakaan yang lengkap dan dikelola dengan baik memungkinkan peserta didik untuk lebih mengembangkan dan mendalami pengetahuan yang diperoleh peserta diduk melalui belajar mandiri, baik pada waktu kosong disekolah maupun dirumah. Disamping itu juga memungkinkan guru untuk mengembangkan pengetahuan secara mandiri , dan juga dapat mengajar dengan metode bervariasi misalnya belajar individual.
          Sekolah sebagai satuan pendidikan yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan proses pembelajaran, juga harus menjaga dan meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani peserta.Hal ini sesuai dengan             tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan manusia indonesia seutuhnya (UUSPN, bab 11 pasal 4).
          Disamping itu, sekolah juga perlu memberikan pelayanan keamanan kepada peserta didikdan para pegawai yang ada di sekolah  agar mereka dapat belajar dan melaksanakan tugas dengan tenang dan nyaman.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
          1. Manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.
            2. Manajemen sekolah sebenarnya merupakan aplikasi ilmu manajemen dalam bidang persekolahan. Pada hakeketnya tujuan manajemen sekolah tidak dapat terlepas dari tujuan sekolah sebagai suatu organisasi. Sekolah sebagai suatu organisasi memiliki tujuan yang ingin dicapai yang disebut tujuan institusional (kelembagaan) baik tujuan institusional umum maupun tujuan institusional khusus.
            3. Manajemen peserta didik adalah seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan dengan sengaja serrta pembinaan secara kontinu terhadap seluruh peserta didik  agar dapat mengikuti proses balajar mengajar secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah di tetapkan.
            4. Manajemen personel merupakan seluruh proses kegiatan yan direncanakan dan diusahakan secara senganja dan bersungguh – sungguh serta pembinaan secara kontinu para pegawai di sekolah, sehingga mereka dapat membantu / menunjang kegiatan – kegiatan sekolah (khususnya KBM) secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah diterapkan.
            5. Manajemen anggaran/Biaya Sekolah/Pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu terhadap biaya operasional sekolah/pendidikan yang semakin efektif dan efisien demi membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
            6. Hubungan sekolah dengan masyarakat adalah suatu proses komunikasi dengan tujuan meningkatkan pengertian warga masyarakat tentang kebutuhan dan praktik pendidikan serta berupaya dalam memperbaiki sekolah.
            7. Manajemen layanan khusus di suatu sekolah merupakan bagian penting dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang efektif dan efisien.

DAFTAR PUSTAKA

Drs.Sutomo, M.Pd. dkk.2010.Manajemen Sekolah.Semarang: Pusat Pengembang MKU/MKDK-LP3.
(http://organisasi.org/pengertian_definisi_dari_manajemen)
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/31/prinsip-pengembangan
-kurikulum/